SOLOK - Satu unit Ruko dan Bengkel sepeda motor dengan ukuran 23 x 18 Meter Persegi milik Rosi Helmida, SPd, di Jorong Pasar Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ludes diamuk sijago merah, Kamis sore, 7 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari Polres Solok, awalnya peristiwa kebakaran ini diketahui oleh seorang saksi Febrianto, yang melihat api sudah membesar di lantai dua tepatnya di tengah-tengah bangunan ruko. Adapun bangunan Ruko tersebut terbuat dari beton dan sebahagian lantai Ruko tingkat dua terbuat dari kayu.
Melihat kejadian tersebut saksi Febrianto memberitahukan kepada kepada masyarakat sekitar dan masyarakat yang melintas di Jalan Depan Ruko untuk membantu memadamkan api. Sepuluh sekira pukul 16.10 WIB personil piket beserta Kapolsek Danau Kembar IPTU Irhas Murad, SH, tiba di TKP dan langsung ikut bersama masyarakat berusaha membantu memadamkan api yang telah membakar sebahagian dari bangunan Ruko.
Selanjutnya kurang lebih satu setengah jam setelah awal kejadian diketahui, sekira pukul 17.30 WIB, dua unit mobil kebakaran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tiba di lokasi untuk membantu memadamkan api yang telah membakar habis Ruko.
Secara keseluruhan api yang membakar Ruko dan bengkel Sepeda motor dapat dipadamkan sekira pukul 21.30 WIB berkat bantuan mobil kebakaran dan masyarakat.
Keterlambatan memadamkan api yang membakar habis Ruko dan bengkel sepeda motor dikarenakan sumber air yang tidak ada di TKP serta lambatnya mobil pemadam kebakaran tiba di TKP, karena mobil kebakaran yang stand by di Kecamatan Lembah Gumanti tidak dapat dioperasikan (Rusak).
Dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materi mencapai kurang lebih 750 juta rupiah. Dugaan sementara api berasal dari konsleting/arus pendek listrik. (Amel)